Disahkan
Komisi IV
Perda No. 2 Tahun 2026
Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA)
Perda ini disahkan bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di wilayah daerah. Mencakup penyediaan fasilitas umum, zona aman sekolah, dan pelarangan iklan rokok di area pendidikan.
Pasal-Pasal untuk Ditinjau 2
Pasal 14
Radius 500 meter dari pagar terluar sekolah, fasilitas kesehatan anak, dan taman bermain ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Iklan Rokok (KTR).
35,150 suara masuk
Silakan masuk untuk ikut berdiskusi pada pasal ini.
Masuk ke Akun
Belum ada diskusi.
Pasal 18
Setiap pembangunan pusat perbelanjaan baru wajib menyediakan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) bersertifikat gratis untuk publik.
42,080 suara masuk
Silakan masuk untuk ikut berdiskusi pada pasal ini.
Masuk ke Akun
Belum ada diskusi.